Syarat Daftar UMKM – Sejak kemunculan virus Covid – 19 di Indonesia berimbas ke berbagai sektor usaha, dan salah satu sektor usaha yang terkena imbas pandemi adalah sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Badan usaha yang terganggu aktivitasnya membuat mereka mengalami banyak kerugian. Bahkan tak sedikit pula yang terpaksa harus gulung tikar.
Selain itu, banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan membuat mereka harus berpikir keras untuk bertahan hidup di masa pandemi seperti ini.
Efek dari adanya pandemi ini membuat pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau yang biasa disebut dengan BLT.
Pada Tahun 2020 lalu, pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan kepada para pelaku UMKM. Dan pada tahun ini, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada para pelaku usaha tersebut.
Dana bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu para pelaku usaha untuk bisa bertahan menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid – 19.
Bantuan yang diberikan kali ini sejumlah Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada sekitar 12,8 juta pelaku UMKM yang ada di seluruh Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu BLT UMKM?
Wujud dari perhatian pemerintah kepada rakyatnya ditengah pandemi ini salah satunya yaitu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian pemerintah adalah sektor usaha UMKM. Dimana sektor ini juga menjadi sektor yang paling terdampak oleh adanya virus corona.
BLT UMKM merupakan bantuan langsung secara tunai yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM dengan jumlah uang sebanyak Rp 1,2 juta per pelaku usaha.
Banyak pelaku usaha yang menantikan dan mengharapkan bisa mendapatkan bantuan ini agar dapat mempertahankan usaha yang dijalankan.
Meskipun bantuan yang diberikan mungkin tak sepenuhnya dapat menutup kerugian yang dialami, namun bantuan ini akan sangat berguna untuk keberlangsungan hidup para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi oleh pengusaha UMKM.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam memberikan bantuan sesuai dengan target yang dituju. Sehingga bantuan dana akan tersalurkan dengan benar kepada target yang benar – benar membutuhkan.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ? Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha UMKM agar mendapatkan BLT Rp 1,2 juta.
Simak Juga : Cara Daftar UMKM
Syarat dan Ketentuan Daftar UMKM
Sebelum mendapatkan bantuan langsung tunai. Para pelaku usaha harus melakukan pendaftaran UMKM terlebih dahulu.
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan dengan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku. Lalu apa saja syarat serta ketentuannya ?
Inilah syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan. Beberapa syaratnya yaitu :
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah
- Tidak sedang menerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukanlah anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai BUMD atau BUMN
Sebelum memulai pendaftaran, terdapat beberapa berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan untuk daftar UMKM. Berkas atau dokumen tersebut diantaranya yaitu :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pelaku usaha
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Nomor Telepon yang aktif
- Bidang usaha yang dijalankan
Itulah beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pendaftaran UMKM untuk selanjutnya bisa mendaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai.
Cara Daftar UMKM Secara Online
Untuk mendaftarkan UMKM kini sudah tersedia secara online. Sehingga yang ingin mendaftar tidak perlu datang ke Kantor Dinas tempat mendaftarkan UMKM dan mengantri lama.
Dan berikut ini cara yang diperlukan dalam mendaftarkan UMKM secara online. Silahkan simak langkah-langkahnya dibawah ini dengan baik dan benar :
- Silahkan buka link pendaftaran “oss.go id”
- Kemudian, silahkan “Masuk atau Login” jika sudah memiliki akun
- Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun terlebih dahulu dari menu “Registrasi”
- Setelah berhasil masuk ke laman situsnya, klik “Perizinan Berusaha”
- Kemudian, pilih menu “Perorangan”
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan
- Lalu, silahkan isikan data diri yang diperlukan dengan benar pada formulir yang disediakan
- Klik “Simpan dan lanjutkan” jika sudah mengisi formulirnya
- Kemudian pilih menu “Tambah Usaha”
- Setelah itu, Anda akan diminta kembali untuk melengkapi data-data yang diperlukan. Silahkan isikan data yang diminta dengan benar
- Jika sudah selesai melengkapi data, klik “Simpan dan lanjutkan”
- Jika usaha yang dijalankan termasuk kedalam golongan usaha kecil, maka ajukan “Izin lokasi dan lingkungan” yang terdapat pada formulir komitmen prasarana usaha
- Lalu klik “Selanjutnya”
- Silahkan periksa rangkuman data yang telah Anda isi sebelumnya. Pastikan data-datanya sudah benar
- Kemudian, silahkan klik “Ceklis” pada kolom Disclaimer
- Setelah itu, klik “Proses Pembuatan NIB”
Cara Daftar Bantuan UMKM
Setelah Anda mendaftarkan UMKM yang dijalankan, selanjutnya para pelaku usaha bisa mendaftar untuk menerima bantuan UMKM.
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan tunai langsung tersebut, para pelaku harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah dibahas sebelumnya.
Bagaimana cara mendaftarnya agar dapat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk mengembangkan usaha yang dijalankan ? Berikut ini caranya :
- Siapkan berkas dan dokumen yang diperlukan seperti :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB
- Foto usaha yang dijalankan
- Kemudian Anda bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemilik usaha dan membawa berkas yang diperlukan
- Setelah itu, lakukan pengajuan untuk menerima bantuan tunai langsung UMKM
- Selanjutnya, petugas Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan verifikasi identitas pemilik usaha
- Jika Anda telah berhasil verifikasi identitas dan kelengkapan berkas, maka petugas Dinas Koperasi dan UMKM akan mendaftarkan usaha milik Anda untuk menerima BLT.
- Setelah itu, Anda dapat mengecek nama Anda sebagai penerima BLT UMKM pada waktu yang ditentukan
Untuk mengecek daftar penerima bantuan UMKM, Anda dapat melakukannya secara online pula. Cara cek bantuan UMKM sudah pernah kami bahas sebelumnya “DISINI”
Akhir Kata
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan. Informasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha UMKM yang belum mengetahui syarat, ketentuan, maupun cara daftar UMKM dan bantuan UMKM.
Selanjutnya, kami berharap agar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah dapat menerima bantuan dari pemerintah agar tetap bisa mengembangkan usaha yang dimiliki ditengah pandemi ini.
Jangan lupa untuk mengunjungi halaman web kami untuk mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya. Sampai jumpa di artikel kami selanjutnya, terima kasih.